PT. BPR Sentral Ekonomi Nusantara ( selanjutnya disebut "Bank") didirikan berdasarkan Akta No. 183 tanggal 24 Juli 1990, yang dibuat dihadapan Notaris J.S. Wibisono, SH Denpasar dengan Nama PT BPR Sentral Ekonomi. Akta Pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-1215.HT.01.01.TH 91 tanggal 3 April 1991. Selanjutnya Bank merubah nama menjadi PT BPR Sentral Ekonomi Nusantara berdasarkan Akta No. 37 tanggal 6 Februari 1991, yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Candra, SH. Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 12 tanggal 19 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris T. Fransisca Teresa Nilawati, SH di Denpasar, tentang perubahan tempat kedudukan Perseroan dari Kabupaten Tabanan ke Kota Denpasar Bali. Akta Ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-0050087.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 19 Juli 2022.
Sesuai Akta No. 12 tanggal 19 Juli 2022, Pasal 3 Anggaran Dasar Bank, Maksud Dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan ialah melakukan usaha dalam bidang Aktivitas Keuangan Dan Asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : Bank Perekonomian Rakyat, Jadi dapat di lihat dalam anggaran dasarnya BPR sebagai lembaga keuangan yang salah satu usahanya menghimpun dana masyarakat sehingga dalam operasionalnya harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, maka salah satu faktor yang penting bagi BPR dalam rangka penerapan tata kelola adalah melalui pelaksanaan audit intern yang efektif dan memadai.