logo
hero
Daftar Negara Berisiko Tinggi oleh FATF periode Juni 2025
Strasbourg, 13 June 2025 Jurisdictions under increased monitoring are actively working with the FATF to address strategic deficiencies in their regimes to counter money laundering, terrorist financing, and proliferation financing. When the FATF places a jurisdiction under increased monitoring, it means the country has committed to resolve swiftly the identified strategic deficiencies within agreed timeframes and is subject to increased monitoring. This list is often externally referred to as the “grey list”.
Paris, 13 June, 2025 High-risk jurisdictions have significant strategic deficiencies in their regimes to counter money laundering, terrorist financing, and financing of proliferation. For all countries identified as high-risk, the FATF calls on all members and urges all jurisdictions to apply enhanced due diligence, and, in the most serious cases, countries are called upon to apply counter-measures to protect the international financial system from the money laundering, terrorist financing, and proliferation financing (ML/TF/PF) risks emanating from the country. This list is often externally referred to as the “black list”.
Pengaduan Lisan
Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan kepada BPR SEN melalui Customer Relationship Officer yang berada di setiap Kantor BPR SEN. Pengaduan secara lisan dapat dilakukan telepon dan/atau short message services (SMS). Alamat Kantor dan nomor telepon yang dapat dihubungi . Pengaduan nasabah yang disampaikan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh BPR SEN. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah diperkirakan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas BPR SEN akan meminta kepada nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
Pegaduan Secara Tertulis
Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, maka nasabah wajib melengkapi form pengaduan beserta dokumen pendukung yang memadai, sekurang-kurangnya : - Fotocopy (sesuai asli) identitas pembuka rekening dan/atau perwakilannya. - Surat Kuasa dari nasabah yang diwakili (dokumen tambahan untuk perwakilan nasabah). - Fotocopy (sesuai asli) transaksi keuangan terkait permasalahan. - Fotocopy (sesuai asli) dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan Konsumen dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada BPR SEN dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Pengaduan, dan/atau mengirimkan Formulir Pengaduan*) yang sudah diisi, ditandatangani, dan dilengkapi dokumen pendukungnya ke alamat email: bsek_tbn@yahoo.co.id
logo
PT. BPR Sentral Ekonomi Nusantara
JL. MH. Thamrin No. 23 Denpasar
Sosial Media